Pelaku Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Ditangkap, Pacarnya Masih DPO!

Pelaku Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Ditangkap, Pacarnya Masih DPO!

Lampungline.com, Pringsewu - Pacar tersangka pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu beberapa waktu lalu masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pacar tersangka pembuangan bayi di Pringsewu yang masih DPO itu diduga warga Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan jika pacar terangka pembuangan bayi di Pringsewu masih DPO.

"Pacar tersangka masih DPO, kami terus melakukan pengejaran," kata Feabo saat pers rilis di Mapolres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).

Ia berharap dalam waktu dekat pacar tersangka pembuang bayi tersebut dapat segera ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara, saat dihadirkan dalam pers rilis, tersangka pembuangan bayi di Pringewu hanya tertunduk malu.

Diketahui sebelumnya, gadis di Pringsewu R (21) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tega menggugurkan kandungannya di kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.

Tersangka R tega menggugurkan kandungannya lantaran malu hamil di luar nikah hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, R menggugurkan kandungannya yang masih berusia 38 minggu itu pada Sabtu (2/10/2022) lalu.

"Jadi tersangka menggugurkan kandungannya sendiri di kamar mandi sebuah penginapan pada Sabtu (2/10/2022) lalu sekira pukul 04.00 dini hari," kata Rio, Rabu (12/10/2022).

Rio menjelaskan, tersangka menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan.

"Tersangka mengaku, saat bayi tersebut lahir sudah dalam keaadan tidak bergerak," lanjutnya.

Setelah melahirkan, R langsung membungkus jabang bayi tersebut dengan pakaian dan memasukannya ke dalam koper.

Kemudian, koper berisi jasad bayi tersebut dibawanya ke Pringsewu menggunakan ojek online.

Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.

"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.

Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ( Red )