Lampungline.com, Lampung Tengah - Sekitar 200 warga dari 5 kampung di Lampung Tengah diduga melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran terhadap aset perusahaan PT Gunung Aji Jaya, Sabtu (19/11/2022).
Ratusan warga dari lima kampung tersebut terdiri dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian dan Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pengrusakan dan pembakaran oleh ratusan warga ini merupakan puncak dari aksi sebelumnya yang telah dilakukan. Di mana mereka menginginkan tanah yang dikelola PT Gunung Aji Jaya dikembalikan pada warga.
Massa menganggap Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola PT Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian telah habis masa berlakunya dan HGU berakhir pada tahun 2015 lalu.
Akibat kejadian tersebut, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam.
Atas kejadian tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 3,35 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya setelah memberikan arahan kepada pasukan pengamanan aksi tersebut.
Kapolres membenarkan bahwa ada massa yang tergabung dalam kelompok dari lima kampung di Kecamatan Pubian dan Padang Ratu yang melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap aset perusahaan PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Kapolres mengatakan, massa lima kampung tersebut melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran untuk menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian yang dianggap masyarakat telah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU).
"Massa mengklaim HGU perusahaan telah habis di tahun 2015," ujar AKBP Doffie.
Akibat kejadian pengrusakan dan pembakaran tersebut, ujar Kapolres, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit mobil, milik perusahaan, satu unit truk colt diesel, empat bangunan di gudang pupuk block B, dan dua unit pos satpam di blok A dan B.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doanya supaya persoalan ini segera selesai," katanya.
Kapolres mengklaim bahwa kini situasi terkendali, Polres Lampung Tengah telah menerjunkan petugas prioritas di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menempatkan personil Samapta untuk melaksanakan patroli di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
"Personel Brimob di lokasi kantor dan areal perkebunan," terangnya.
Kapolres mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka atau pelaku pengrusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya yang diamankan.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, upaya yang telah dilakukan terhadap aksi massa tersebut adalah melaksanakan pengamanan terpadu dengan Satuan Samping (TNI) dan Dinas Terkait (Satpol PP) pada setiap kegiatan aksi oleh masyarakat.
"Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang diluar aturan/ melanggar hukum," ujar Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, satreskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
AKBP Doffie mengatakan, ia bersama Bupati juga tengah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU tersebut masih berlaku hingga tahun 2040.
Setelah diperiksa, lanjut Doffie, secara legal lahan tersebut masih merupakan hak kelola PT Gunung Aji Jaya.
"HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat," ujar Kapolres.
"Sebelumnya bersama Bupati telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU perusahaan tersebut sudah diperpanjang hingga tahun 2040," ujar Kapolres.
( Yogi )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!