Lampungline.com - Aparat Polres Waykanan mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek dalam sepekan terakhir.
Kendaraan ini merupakan hasil ungkap kasus C3 atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan dan pemberatan (curas-curat).
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (28/8/2023).
"Dalam ungkap kasus ini kita berhasil mengamankan tiga orang, dua tersangka C3 dan satu orang pungli," bebernya.
Kasus C3 terjadi di jalan umum Kampung Setia Negara, Negara Batin; Kampung Umpu Bhakti, Blambangan Umpu; dan jalan lintas tengah Blambanganumpu.
Adapun tersangka adalah DR (23), warga Kampung Gunung Waras, Pakuanratu, BG (27), dari Kampung Negri Bumi Putra, Umpu Semenguk, dan JY (31) asal Kampung Tanjung Raja Giham, Blambanganumpu.
Barang bukti (BB) yang disita unit sepeda motor merek Honda Revo Fit hitam tahun 2014 nopol B 3384 TZH milik Chandra Kurniawan.
Berikutnya, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru tanpa nopol milik pelapor Wagiyo.
Sementara itu, 13 unit sepeda motor diamankan dari lokasi judi sabung ayam.

Komentar
Tuliskan Komentar Anda!