Lampungline.com, - Provinsi Lampung di kondisi Oktober 2022 ini mengalami deflasi sebesar 0,47 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberi andil deflasi tertinggi sebesar 2,28 persen.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Riduan mengungkapkan, dari sebelas kelompok pengeluaran, lima kelompok pengeluaran mengalami deflasi.
"Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau 2,28 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,11 persen; dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,05 persen," jelas Riduan dalam siaran pers awal bulan melalui YouTube BPS Lampung, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya ada kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,04 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik,
bahan bakar rumah tangga 0,01 persen.
Sebaliknya, lima kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok transportasi sebesar 1,26 persen;
kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,54 persen; kelompok pakaian dan las kaki 0,19 persen.
Lalu kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran 0,03 persen; dan kelompok kesehatan 0,02 persen.
Sedangkan satu kelompok lainnya yaitu kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.
"Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Oktober 2022, Kota Bandar Lampung mengalami deflasi sebesar 0,50 persen, sedangkan Kota Metro deflasi sebesar 0,20 persen," jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender, Oktober 2022 mengalami inflasi sebesar 4,84 persen, selanjutnya inflasi tahun ke tahun Oktober 2022 terhadap Oktober 2021 adalah sebesar 6,43 persen.
"Apabila menilik menurut jenis barang, maka pada Oktober 2022 ini yang memberikan andil deflasi terbesar yaitu komoditas cabai merah sebesar 0,401 persen," kata Riduan.
Selanjutnya cabai rawit memberi andil deflasi 0,090 persen; telur ayam ras 0,070 persen; minyak goreng 0,047 persen, dan udang basah 0,040 persen.
Terkait komoditas yang memberi andil inflasi yaitu angkutan dalam kota 0,130 persen; bensin 0,016 persen; beras 0,011 persen; roti manis 0,010 persen dan tarif kendaraan roda dua online 0,009 persen. (mukh)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!