Pendataan Awal Regsosek 2022 Dimulai

Pendataan Awal Regsosek 2022 Dimulai

Lampungline.com, - Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran. Oleh karena itu, inisiatif Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi multi kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas. Regsosek diharapkan dapat menyediakan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS). 

Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek yang telah dimulai pada 15 Oktober 2022 hingga tanggal 14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022. Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. 

Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia, tanpa terkecuali. Baik yang memiliki tempat tinggal maupun yang tidak memiliki tempat tinggal tetap. Bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, didata pada hari khusus yang dinamakan Malam Regsosek. Pada Malam Regsosek BPS secara serentak menurunkan Tim Task Force untuk melakukan penyisiran dan pendataan bagi tunawisma, orang yang tidak punya tempat tinggal tetap (termasuk orang dengan gangguan kejiwaan) dan awak kapal berbendera Indonesia. Malam Regsosek dilakukan pada tanggal 29 Oktober pukul 21.00 WIB hingga 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB.

Tim Task Force Regsosek BPS Kota Bandar Lampung, yang merupakan gabungan BPS, Satpol PP, Polres Bandar Lampung dan TNI kodim 0410 melakukan penyisiran di beberapa titik di wilayah Bandar Lampung seperti terminal, makam, pasar, emperan pertokoan dan tempat-tempat lain yang diperkirakan terdapat tunawisma atau penduduk bertempat tinggal tidak tetap.

Diharapkan dengan adanya Malam Regsosek, seluruh penduduk Indonesia tercatat.

Mari terima kedatangan petugas Regsosek di rumah serta menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas. Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, mencatat untuk membangun negeri. (Mukh)