Bandar Lampung - Untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak, Bapenda Bandar Lampung memberikan penghapusan denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan penghapusan denda bagi wajib PBB yang memiliki tunggakan dari tahun 1992 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Bapenda Desti Megaputri mengatakan pihaknya memberikan potongan kepada para wajib PBB.
"Bagi wajib PBB nol rupiah sampai Rp 150 ribu digratiskan, sedangkan yang Rp 151 - Rp 300 ribu mendapat potongan 50 persen dan PBB Rp 301 - Rp 500 ribu PBB-nya mendapat potongan 30 persen," ujarnya.
"Sebagai tambahan realisasi PBB tahun 2024 sebesar Rp 85 miliar atau 81,29 persen adapun targetnya sebesar Rp 104 miliar,” ungkapnya.
Ia mengatakan kebijakan lain selain diskon adalah penghapusan denda.
"Jika WP (Wajib Pajak) ada tunggakan dari tahun 1992 hingga 31 Desember 2024 dendanya dihapus sampai 31 Desember 2025," ujarnya.
Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Iwan Gunawan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 20 kecamatan.
"Kami telah menyerahkan SPPT sebanyak 278 ribu kepada 20 kecamatan. Nantinya disebar ke 126 kelurahan," ujarnya.
Pihaknya menargetkan penerimaan PAD tahun ini dari PBB sebesar Rp 110 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya meminta peran serta para camat dan lurah untuk melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing.
"Supaya optimal kami meminta para camat dan lurah lebih aktif dalam hal pendataan," ujarnya.
"Terutama tanah-tanah kosong yang sampai sekarang belum menjadi objek PBB," tukasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!