Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan dan memperoleh penghapusan seluruh denda serta pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk keringanan dan solusi atas beban pajak kendaraan bermotor yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam poster resmi yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, tampak dukungan penuh dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Wakil Gubernur dr. Jihan Nurlela, M.M., serta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus strategi untuk memperkuat penerimaan daerah.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pemutihan ini tidak hanya meringankan beban denda dan tunggakan, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat menghubungi Whatsapp Center Bapenda di 0852-6788-4488.
Program ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Lampung dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, serta sebagai langkah strategis menuju tata kelola pajak yang lebih baik, efisien, dan inklusif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!