Bandar Lampung - 10 orang pegawai tenaga kontrak ini mengadukan permasalahan tersebut ke kantor pengacara dengan harapan dapat mendampingi tuntutan tersebut melalui jalur hukum. Salah satu petugas kebersihan yang dipecat sepihak, Dwi Septian mengatakan, pemecatan bersama 9 tenaga kontrak lainnya pasca melakukan aksi demo pada Mei 2022 lalu.
Aksi demo sejumlah tenaga kebersihan kontrak itu dilakukan menuntut pemerintah menunaikan hak gaji yang belum dibayar dan kenaikan upah. Dua bulan berselang, 10 tenaga kebersihan kontrak ini dipecat, diduga buntut dari aksi demo tersebut.
Selain melanggar Perwali, Dwi mengaku tak mengetahui pasti alasan pemecatan tersebut. Ia menduga pemecatan terhadap 10 tenaga kontrak ini akibat demo tuntutan gaji yang belum dibayarkan.
Karena alasan itulah, mereka yang merasa dipecat sepihak ini mendatangi kantor pengacara untuk meminta bantuan hukum. Paling tidak, lanjut Dwi, tenaga kontrak yang dipecat bisa bekerja kembali.
Hal senada diungkapkan tenaga kontrak lainnya, Suryanto. Menurutnya, pasca aksi demo, pihak Pemkot Bandar Lampung membayar semua tunggakan gaji. Tunggakan gaji terhadap 10 orang tenaga kontrak kebersihan DLH Bandar Lampung ini dibayar dengan cara dirapel.
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Handoko menilai tidak dibenarkan pemecatan terhadap 10 pegawai kontrak usai menuntut hak berupa gaji. Karena menurutnya, tuntutan yang dilakukan dengan cara aksi demo kepada pemerintah merupakan hak para pegawai.
"Semua pegawai itu punya hak untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hak-haknya selagi tidak melanggar hukum," kata Ahmad Handoko. (mukh)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!