Lampungline.com - Ganjar awalnya tidak lolos saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR-Ri pada pemilu 2004, akan tetapi ia menerima tugas sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk menggantikan rekan separtainya yang berada dalam daerah pemilihan yang sama (Jawa Tengah 7) yakni Jakob Tobing, yang ditugaskan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri menjadi duta besar untuk Korea Selatan.
Ketika menjadi anggota DPR-RI pada periode 2004-2009, Ganjar Pranowo ditugaskan di Komisi IV yang mengawasi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. Selain itu, ia pernah ditempatkan pada Pansus (Panitia Khusus) RUU Partai Politik sebagai ketua panitia khusus, anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Ketua Panitia Khusus tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di DPR RI.
Pada periode pertama ini, Ia sempat mengajukan hak angket (hak penyelidikan) untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih bersama dengan Aria Bima (PDI Perjuangan), Idealisman Dachi (F-BPD), dan Djoko Eddy Abdurrahman (F-PAN) yang kemudian ditandatangani antara lain Djoko Eddy Abdurrahman dan Achmad Affandi, dan Zulkifli Hasan (F-PAN), Masduki Baidlowi, HM Dachlan Chudori, Effendy Choirie, Idham Cholied, Helmy Faishal Zaini, Abdullah Azwar Anas, Choirul Sholeh Rasyid, dan Ahmad Syafrin Romas (F-KB); Ganjar Pranowo, Aria Bima, dan Hasto Kristiyanto (F-PDIP); Anhar (F-PBR) dan Idealisman Dachi (F-BPD).
Selain itu, Ia pernah menjadi Juru Bicara Fraksi PDIP di DPR RI dan menyatakan ketidaksetujuan terkait impor besar pada tahun 2006 dengan alasan kondisi pertanian terutama padi pada tahun 2005 masih bagus dan hasil produksi padi dan beras pada tahun 2005 masih surplus (berlebih).
Terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Banyuasin untuk kepentingan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Ia pernah diperiksa oleh KPK pada tahun 2008.
Di periode keduanya sebagai anggota DPR-RI, ia ditempatkan pada Komisi II yang mengawasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pemilu, Pertanahan, dan Reformasi Agraria. Ia mulai dikenal publik karena menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Selain itu, Ia juga terpilih sebagai anggota tim pengawas rekomendasi DPR atas kasus Century dari PDI Perjuangan yang terdiri dari tiga mantan anggota Pansus Century dan sisanya adalah tokoh senior PDIP antara lain Sidarto Danusubroto, Gayus Lumbuun, Trimedya Panjaitan, dirinya dan Hendrawan Supratikno.
Pada periode kedua ini, ia lebih dikenal karena vokal terkait kasus dana aliran Bank Century dan termasuk ke dalam anggota panitia khusus yang selalu memeriksa kasus ini secara hati-hati. Ia pernah mengkritik Presiden SBY karena tidak menonaktifkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga negara.
Ia pernah berpendapat bahwa sebaiknya Sri Mulyani yang saat itu pindah ke Bank Dunia seusai menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu II berbicara terkait kasus Bank Century dan menyayangkan kepindahannya saat itu.
Selain itu, Ia juga pernah mengkritik mantan politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang tidak mengeluarkan pernyataan soal rencana Golkar memetieskan kasus Bank Century pasca mundurnya Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan. Menurutnya, pernyataan Priyo berbahaya. Ketika heboh ada barter kasus Bank Century dengan kasus lain yang sempat beredar pada awal dekade 2010, Ia menolak semua tuduhan tersebut.
Selain kasus Bank Century, Ia juga sempat menerima jemaat GKI Yasmin yang bermasalah terkait pendirian gereja di Kota Bogor.
Di tengah kesibukannya sebagai Anggota DPR RI, ia sempat menyelesaikan studi pascasarjananya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada tahun 2013. Ia sebenarnya merupakan mahasiswa pascasarjana di FISIP UI sejak tahun 2009, tapi terpaksa cuti karena kesibukannya sebagai anggota DPR-RI. ( Red )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!