Lampungline.com, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh TW (22), warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kepada korban atau sopir truk Abdul Manap (45) asal Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Lampung bekerjasama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang.
"Akhirnya buron kami tangkap, atas kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi terhadap supir Fuso pada 29 November 2022 lalu dan sempat viral," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Fajrian menjelaskan untuk kejadian tindak pidana kekerasan itu sendiri dilakukan di Jalan Tol Lintas Sumatera jalur B Kayuagung-Bakauheni tepat nya di KM 234.
Sedangkan untuk motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan adalah karena faktor ekonomi.
Selanjutnya, Fajrian mengungkapkan adapun kronologis penangkapan pelaku yang sempat kabur itu dilakukan pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Pada saat itu, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku.
"Yang dimana dari informasi yang ada bahwa pelaku bersembunyi di Bandar Jaya, Lampung Tengah," ungkapnya.
Atas informasi tersebut, terus Fajrian Anggota Polres Mesuji langsung bergerak menuju ke tempat tujuan.
"Benar saja, sesampainya di tempat tujuan terdapat pelaku sedang berada di tempat tersebut," ucapnya.
Kemudian tanpa perlawanan, pelaku pun dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
Lebih lanjut, Fajrian menuturkan dari penangkapan terhadap pelaku itu para Anggota Polres Mesuji juga berhasil mengamankan barang bukti.
Seperti satu buah jeriken merah, satu bilah celurit, sepasang sendal jepit, dan satu buah kunci roda.
"Atas perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, awal mula tragedi perampokan itu terjadi pada 29 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, ungkap Fajrian korban berangkat dari Tol Simpang Pematang menuju Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Truk Tronton warna hijau nomor BE 1986 BV.
Di perjalanan saat tiba di depan Rest Area KM 234, korban diberhentikan oleh seorang lelaki yang tidak ketahui identitasnya.
Lelaki itu adalah pelaku yang sedang membawa jeriken merah ukuran 10 liter dan mengaku sedang kehabisan bahan bakar minyak pada kendaraannya.
Serta mengaku bahwa mobil miliknya berada di Rest Area KM 215, tanpa kecurigaan akhirnya korban mengajak pelaku menumpang.
Kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanan.
Saat melakukan perjalanan di KM 227, pelaku meminta kepada korban agar dapat memberhentikan mobil yang dikemudikan korban.
Sebab, pelaku sendiri menyebut bahwa mobil miliknya sedang berada di atas flyover.
Hingga akhirnya pelaku mengambil celurit yang berada di belakang punggung pelaku dan melayangkan celuritnya tepat di kepala korban.
"Tidak hanya itu saja, pelaku bahkan menendang korban. Meskipun sempat melawan namun korban akhirnya terjatuh dari mobil yang dikendarainya," jelasnya.
Saat itu pelaku langsung mencoba untuk membawa kabur mobil milik korban, namun korban melompat masuk ke dalam mobil dalam kondisi dikendarai pelaku.
Sehingga pelaku terseret pada saat mobil melaju, dan mobil yang dikendarai pelaku menabrak trotoar tepat berada di bawa fly over KM 227.
Tabrakan itu yang membuat korban terpental hingga kaki sebelah kiri korban nyaris putus, dan pelaku berhasil membawa mobil milik korban ke arah Bandar Lampung tanpa halangan.
Namun pada saat sampai di dekat pintu Exit Tol Lambu Kibang, pelaku putar balik melalui barrier atau pembatas Tol ke arah Palembang.
"Hingga sampai di KM 220 keluar Exit Tol Way Kenanga Tubaba dan mobil ditinggal dipinggir jalan Exit Tol," tambahnya.
Dijelaskannya untuk pelaku sendiri diperkirakan melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit arah Desa Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. ( Red )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!